Dalam menentukan arahan pemanfaatan lahan di Kecamatan Leitimur Selatan, penulis menggunakan pedoman kriteria teknis kawasan budidaya (Permen PU No. 41/PRT/M/2007). berikut ini ada beberapa parameter yang digunakan untuk analisis.
1). Kelerengan
2). Jenis Tanah
3). Curah Hujan.
Berdasarkan hasil overlay dari ketiga parameter diatas, maka arahan pemanfaatan lahan yang dapat dimanfaatkan pada Kecamatan Leitimur Selatan ialah kawasan lindung, kawasan penyangga, dan Kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman. Kecamatan Leitimur Selatan didominasi oleh kawasan penyangga dan yang tidak dominan ialah kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman.
Tabel. Luasan Arahan Pemanfaatan Lahan
Kawasan budidaya tanaman semusim dan permukiman diperuntukan untuk kegiatan pertanian tanaman semusim dan juga sebagai tempat tinggal ataupun lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan masyarakat. Secara administratif penyebaran fungsi kawasan ini tersebar di semua negeri dan negeri yang memiliki luasan terbesar berada di Negeri Hutumuri, yaitu 152,20 ha, sedangkan untuk luasan yang terkecil berada di Negeri Ema, yaitu 3,83 ha.
Kawasan Lindung diperuntukan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan buatan dan tidak diperuntukan bagi aktivitas yang dapat mengubah fungsi kawasan lindung, seperti penebangan hutan ataupun pembangunan fisik. Arahan pemanfaatan lahan kawasan lindung tersebar disemua negeri dan wilayah yang memiliki luasan terbesar berada di Negeri Hutumuri dengan luas 316,98 ha, sedangkan untuk yang terkecil berada di Negeri Ema dengan luasan 6,22 ha.
Kawasan Penyangga dapat diperuntukan sebagai fungsi lindung maupun budidaya dan kawasan ini terletak di antara kawasan lindung dan budidaya. Arahan pemanfaatan lahan kawasan penyangga tersebar di semua negeri dan negeri yang memiliki luasan terbesar berada di Negeri Hutumuri dengan luas 1.902,44 ha, sedangkan untuk luasan terkecil berada pada Negeri Ema, yaitu 51,02 ha.





Komentar
Posting Komentar