Bentuk Arahan Mitigasi Bencana Tsunami Kawasan Permukiman, Studi kasus Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon
Dalam menentukan Bentuk Arahan Mitigasi Bencana Tsunami Kawasan Permukiman di Kecamatan Leitimur Selatan, Penulis menentukan berdasarkan hasil :
1). Analisis Tingkat Bahaya Tsunami
(https://qplansharing.blogspot.com/2022/10/analisis-tingkat-bahaya-tsunami-studi.html),
2). Zona Keterpaparan Permukiman
(https://qplansharing.blogspot.com/2022/11/analisis-zona-keterpaparan-permukiman.html),
3). Arahan Pemanfaatan Lahan
(https://qplansharing.blogspot.com/2022/11/analisis-arahan-pemanfaatan-lahan-studi.html),
4). Observasi Lapangan dan Wawancara
Hasil observasi lapangan di Kecamatan Leitimur Selatan.
1). Kawasan mangrove di pesisir pantai perbatasan Negeri Hutumuri - Rutong, Leahari)
2). Pemecah ombak di pesisir pantai Negeri Hutumuri (area pelabuhan tradisional).
3). Jalan baru (pesisir pantai Negeri Naku - Hukurila)
4). Vegetasi Pantai (kelapa, ketapang, butun, sagu)
5). Observasi Lapangan & Wawancara dengan Dr. Syamsidik, S.T., M.Sc (Kepala TDRMC/ Pusat Penelitian Bencana Tsunami Universitas Syiah Kuala Aceh).
Berdasarkan hasil observasi lapangan dan wawancara dengan Dr. Syamsidik, S.T., M.Sc (Kepala TDRMC/ Pusat Penelitian Bencana Tsunami Universitas Syiah Kuala Aceh) beliau merekomendasikan untuk kawasan pesisir pantai di bangunan tembok laut pada area yang memiliki karakterisitik pantai tidak berlumpur serta memiliki arus gelombang yang kuat dan jika kondisi sebaliknya direkomendasikan untuk ditanami mangrove.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka bentuk arahan mitigasi bencana tsunami di Kecamatan Leitimur Selatan sebagai berikut :
A). Bentuk Mitigasi Kombinasi Stuktural dan non struktural.
Bentuk mitigasi ke-1 ini di khususkan untuk area permukiman yang berdekatan dengan jalur sungai. Pada zona pertama dibuatkan tembok laut dengan ketinggian empat meter, zona kedua untuk area vegetasi bencana pada area pesisir yang masih memiliki lahan kosong, serta pembangunan sistem peringatan dini pada area permukiman. Konsep ini dapat diterapkan pada kawasan permukiman yang berdekatan dengan jalur sungai seperti permukiman di Negeri Hutumuri, Rutong, dan Leahari dan Hukurila.
Bentuk mitigasi ke-2 ini konsep zonasinya sama saja dengan konsep mitigasi di atas tetapi konsep ini di khususkan pada area permukiman di pesisir yang tidak memiliki kawasan mangrove dan bukan untuk permukiman di jalur sungai. Konsep ini dapat diterapkan pada kawasan permukiman di pesisir pantai Negeri Hutumuri, Rutong, dan Leahari.
Bentuk mitigasi ke-3 ini konsepnya zonasinya sama saja dengan konsep mitigasi di atas tetapi ada penambahan zona hijau pada area pantai. Konsep ini di khususkan pada area permukiman yang pesisir pantainya memiliki kawasan mangrove atau memiliki potensi untuk kawasan mangrove serta konsep ini bukan berada pada area permukiman jalur sungai. Konsep ini dapat diterapkan pada kawasan permukiman di pesisir pantai Negeri Hutumuri, Rutong, dan Leahari.
Bentuk mitigasi ke-4 ini dikhususkan untuk area jalan pesisir pantai yang baru dibuka pada Negeri Naku sampai Negeri Hukurila. Untuk zona pertama dibuatkan tembok laut dengan ketinggian empat meter, zona kedua dibuatkan zona hijau dengan lebar 50 m untuk area yang sudah ada permukimannya dan 100 m untuk area yang belum ada permukiman, Zona permukiman dengan sistem peringatan dini.
B). Bentuk Mitigasi non struktural
Bentuk mitigasi ke-5 ini berbeda dengan konsep-konsep sebelumnya karena bentuk ini di khususkan untuk area permukiman yang area pesisir pantainya memiliki batuan karang dengan ketinggian di atas empat meter dan area permukiman jauh dari pesisir pantai. Pada zona pertama dibuatkan zona hijau dengan lebar 50 m untuk area yang sudah ada permukimannya dan 100 m untuk area yang belum ada permukiman, serta zona permukiman dengan sistem peringatan dini. Konsep ini dapat diterapkan di pesisir pantai Negeri Hutumuri (Dusun Toisapu) Leahari.
Komentar
Posting Komentar